Hingga awal tahun 2010 ini kasus mengenai Ahmadiyah masih sangat alot untuk diselesaikan. Para aktifis LSM dan beberapa gembong yang selama ada di garda terdepan dalam menyuarakan
Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme yang tergabung dalam AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ) seperti : Rachlan Nashidik, Asmara Nabanan, Syamsudin Radjab (PHBI), Patra M Zen (YLBHI), Abdurahman Wahid(alm.), Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo dan maman Imanul Haq , selalu aktif melakukan gugatan atas UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Hal ini dimaksudkan atas keluarnya SKB tiga Menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah yang dianggap bahwa SKB yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat kepercayaan. Namun Rancangan gugatan ini pun ternyata mendapat penolakan keras dari berbagai umat dan Ulama seperti penilaian Ma’ruf Amin bahwa “ UU no 1 tahun 1965 tersebut justru harus diperkuat , bukan malah dihilangkan sebab,untuk melndungi kemurnian Agama (Hidayatullah, 25/11/09)”, beliau menjelaskan bahwa jika UU tersebut dihapus, dampaknya sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan dan aliran sesat pun akan bebas berkembang di masyarakat.
Jika ditelaah lebih dalam, Agenda yang diusung kelompok liberal ini mengisyaratkan beberapa hal. Pertama : kekuatan asing pimpinan AS akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara diantaranya dengan merusak Akidah Islam. Kedua : adanya koalisi (kerjasama) antara kaki tangan asing yaitu kelompok liberal dengan pihak asing untuk menghancurkan Islam. Ketiga : adanya upaya memecah belah umat Islam.
Namun sebenarnya apabila kita mau merenungkan,tentu upaya merongrong islam tidak demikian mudah terjadi manakala Negara ini berdiri tegak di atas Ideologi Islam, dengan Sistem Islam ,Negara akan melindungi keyakinan warga negaranya baik muslim maupun nonmuslim,dari segala bentuk penistaan. Sebaliknya ,ruang dan sistem Demokrasi memberikan peluang kebebasan kepada siapa saja untuk menghujat dan menodai agama. Bahkan kelakuan yang lebih buruk tersebut bisa menimpa Islam dan Kaum muslim. Dengan kedok HAM dan Demokrasi,begitu mengalir deras skenario pelecehan dan penyudutan agama islam di Negara mereka sendiri. Karenanya umat islam semuanya tentu merindukan lahirnya sebuah sistem yang sepenuhnya menegakkan syariah Islam yang bisa menghentikan penghinaan dan semua penistaan itu semua. Umat Islam di Indonesia wajib bersatu dan melawan setiap upaya liberalisasi agama yang terang –terangan bertentangan dengan islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Give comments and criticism are best for this blog the better