Bagi orang yang akan
melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.
Hadast besar adalah
hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan
melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi
wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.
Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
·
Bersetubuh
·
Keluar
air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
·
Mati
yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
·
Selesai
haid (menstruasi)
·
Selesai
Nifas
·
Wiladah
(melahirkan).
Ciri - ciri Air Mani adalah:
·
Keluarnya
dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
·
Saat
keluar terasa Nikmat.
·
Baunya:
1. Jika masih basah
seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
2. Jika sudah kering
seperti bau putih telur.
Fardhu Mandi Besar /
Junub ada 3 yaitu:
1. Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI
FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena
Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air
sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat Mandi ada 5,
yaitu:
1. Membaca Basmalah
("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2. Berwudhu (sebelum
mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok)
badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang
kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat, yaitu
sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
MANDI SUNAT
Selain mandi wajib,
ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
·
Mandi
ketika hendak Sholat Jumat.
·
Mandi
ketika hendak Sholat Idul Fitri.
·
Mandi
ketika hendak Sholat Idul Adha.
·
Mandi
setelah sembuh dari penyakit gila.
·
Mandi
ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
·
Mandi
setelah memandikan mayat.
·
Mandi
seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan bagi orang
yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi
orang yang sedang Junub:
·
Mendirikan
Sholat, baik shalat wajib / sunat.
·
Mengerjakan
Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
·
Menyentuh
/ membawa Al-quran.
·
Berhenti
lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi
orang yang sedang Haid / Nifas:
·
Semua
larangan point2 diatas.
·
Di
cerai (ditalak)
·
Berpuasa
(wajib / sunat)
·
Bersetubuh
·
Bersenang
- senang antara pusar perut dan lutut.
·
Masuk
mesjid jika khawatir mengotorinya dengan
darah.
Disarikan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Give comments and criticism are best for this blog the better