MUI Ikut Tersakiti Kasus Video Porno

Meski ulama terus bekerja keras menunjukkan hal yang dilarang, tak akan berjalan efektif jika hukum tidak diterapkan

Akibat pemberitaan video porno mirip artis, seluruh masyarakat Indonesia mengecam. Tapi, jika mau jujur, sebenarnya yang jauh lebih tersakiti adalah ulama yang selama ini menjadi benteng moral.

Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Kamis (17/6) pagi.

“MUI sebagai basis ulama sangat tersakiti atas kejadian tersebut,” ujarnya pada hidayatullah. com

Abdussomad mengatakan, video tersebut akan merusak moral bangsa, terutama generasi muda. Lebih dari itu, menurutnya harkat martabat Indonesia sebagai mayoritas muslim tercoreng di dunia internsional. Terbukti, selain dari Indonesia, para pengunduh video tersebut juga banyak dari AS dan Kanada.

“Itu berarti mereka melihat video itu,” tuturnya.

Menurut Abdussomad terjadinya hal demikian lantaran tumpulnya UU Pornografi. UU Pornografi tidak bisa menjerat pelaku zina, tapi hanya penyebar.

“Jadi, jika ada yang sengaja berzina, lantas dipublikasikan oleh orang lain, si pelaku tidak kena delik hukum, alias bebas,” ungkapnya. Hal itulah yang menurutnya membuat orang tidak takut zina.

Karena itu, Abdussomad menyarankan agar UU tersebut disempurnakan. “Harus jelas ke pokok permasalahan, (pezina, Red),” tegasnya. Abdussomad jika tidak menampik jika kasus tersebut hanya sedikit kasus yang ketahuan. Yang tidak ketahuan, jauh lebih banyak lagi. Inilah yang Abdussomad katakan sebagai fenomena gunung es.

Karena itu, Abdussomad berani mengatakan jika moralitas bangsa ini berada di titik nadir. Perkataan itu tidak berlebihan, sebab indikasi yang mengarah ke sana sudah sangat jelas.

“Free seks sekarang, selain menjadi komoditi juga menjadi hal lumrah oleh sebagian masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh Abdussomad mengatakan, dalam membentengi moral peran ulama sekedar amar ma’ruf nahi mungkar. Dan, menurutnya hal itu tidak sulit alias sudah sering dilakukan. Tapi yang jadi masalah adalah UU.

“Meski ulama cas, cis, cius melarang, tapi jika tidak didukung UU juga tidak banyak pengaruh,” jelasnya.

Menurutnya, untuk membentengi moral umat perlu sinergitas antara ulama dan umara. Ulama sebagai pemberi amar ma’ruf dan nahi mungkar sedang umara membuat regulasi atau UU yang mengingat.

“Jika hal itu terjalin, maka benteng moral umat bisa diperkuat,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Give comments and criticism are best for this blog the better

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...